SISTEM HUKUM INDONESIA
00.38
Inisiasi 1
Untuk dapat memahami
dan menangkap tentang Sistem Hukum Indonesia (SHI), terlebih dahulu harus
dipahami hal – hal mendasar yang berkaitan dengan pengertian Sistem Hukum itu
sendiri.
1.
Pengertian
Sistem
Pembahasan
tentang sistem hukum Indonesia diawali dengan membahas pengertian sistem
terlebih dahulu. Salah satu pengertian berdasarkan The American Heritage
Dictionary , sistem dapat dicirikan;
- Hubungan dan saling ketergantungan di antara bagian-bagian atau elemen-elemen dalam sistem.
- Merupakan satu kesatuan (entity).
Jadi sistem adalah
suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu
sama lain secara fungsional, di mana setiap bagian memiliki fungsi sendiri
tetapi saling tergantung.
2.
Pengartian
Hukum
Adalah
tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk
mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, demikian menurut Apeldoorn. Uraian
tentang pengartian hukum hanya diarahkan sebagai usaha untuk merekam berbagai
arti yang diberikan oleh masyarakat. Diantara berbagai pengartian itu hukum
dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tentang perintah atau larangan yang
dibuat oleh badan negara yang berwenang dan didukung oleh kemampuan serta
kewenangan untuk menggunakan paksaan.
Oleh
karena itu Sistem Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai satu kesatuan hukum
Indonesia yang terdiri dari sub-sub sistem hukum yang saling berhubungan secara
fungsional, dimana setiap sub sistem memiliki fungsi sendiri tetapi saling
tergantung.
3.
Kaidah
Hukum
Seperangkat
aturan-aturan yang biasa dijumpai dalam setiap sistem hukum, seperti sikap
tindak apa saja yang diwajibkan, yang diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan
atau yang dilarang dalam berbagai situasi yang berbeda. Hukum adalah salah satu
contoh kaidah yang mengatur hubungan antar pribadi dan masyarakat.
4.
Pengertian-pengertian
Dasar dari Sistem Hukum
Pengertian-pengertian
dasar dari sistem hukum meliputi ; subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa
hukum , hubungan hukum, dan objek hukum.
Subjek hukum : setiap
pihak yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban
Hak
adalah kebolehan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
(suruhan/larangan/kebolehan). Hak biasanya dibatasi oleh kewajiban.
Kewajiban
adalah tugas yang dibebankan oleh hukum pada subjek hukum, dan kewajiban yang
paling utama adalah tidak menyalahgunakan hak.
Peristiwa
hukum adalah peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum.
Hubungan
hukum yaitu hubungan yang menyebabkan terjadinya ikatan hak dan kewajiban antar
subjek hukum.
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek dari hubungan hukum.
5.
Sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat dilihat dari arti sejarah, dalam arti materiil, dan dalam arti
formal. Pemberian arti tersebut tergantung darimana seseorang melihatnya
Alasan mengapa kita perlu memahami peran Subjek dan Objek Hukum dalam suatu hubungan hukum adalah untuk mengetahui sejauh mana batasan hak kita dan kewajiban beban hukum yang ditimpakan kepada kita sehingga tindakan yang kita lakukan tidak melanggar kaidah kaidah hukum yang berlaku.
Diskusi Inisiasi I
Alasan, mengapa kita perlu memahami peran Subjek dan Objek Hukum dlm suatu hubungan hukum?
Subyek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Alasan mengapa kita perlu memahami peran Subjek dan Objek Hukum dalam suatu hubungan hukum adalah untuk mengetahui sejauh mana batasan hak kita dan kewajiban beban hukum yang ditimpakan kepada kita sehingga tindakan yang kita lakukan tidak melanggar kaidah kaidah hukum yang berlaku.
2 komentar
nice posting
BalasHapusterimakasih nice !
BalasHapus